MANADO – Gubernur Olly Dondokambey selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran untuk meminta bupati dan wali kota melaporkan secara berkala penanganan dampak penularan virus korona (Covid-19).
“Saya minta bupati dan wali kota agar terlebih dahulu berkonsultasi kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, dan melaporkan perkembangannya secara berkala,” ungkap Gubernur Olly, Selasa (7/4/2020).
Kata gubernur, surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemda, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.
Gubernur menegaskan bahwa untuk jabatan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota tidak dapat didelegasikan oleh bupati dan wali kota kepada pejabat lain di daerah. Bupati dan wali kota juga harus ada di daerahnya selama penanganan Covid-19.
“Dimintakan kepada bupati dan wali kota agar konsentrasi penuh dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayahnya selama masa penanganan Covid-19,” ujarnya.
Disamping itu, diterangkannya, antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun penyusunan susunan organisasi, keanggotaan dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, menurut Gubernur Olly, harus berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.
“Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, dibebankan pada APBD masing-masing daerah,” ujarnya.
Terkait status keadaan darurat siaga bencana, gubernur meminta pemerintah daerah di kabupaten/kota dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 Daerah, dan/atau keadaan tanggap darurat bencana di tingkat kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan