Sah! PNS Eselon I-II dan Pejabat Tak Dapat THR

oleh
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani. (FOTO: SINDOMANADO.COM)

JAKARTA –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS pada lebaran Idul Fitri tahun ini. Hanya, tidak semua PNS berhak akan mendapatkannya.  THR hanya akan dibayarkan kepada PNS setingkat eselon III, IV dan V. Selain itu anggota TNI serta Polri juga tetap berhak mendapatkan THR.

Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam telekonferensi, di Jakarta, Selasa (14/4/2020). “THR untuk seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah, TNI, Polri tetap dibayarkan,” kata dia. Sementara itu, PNS yang masuk kategori pejabat eselon I dan II serta seluruh pejabat negara tidak mendapatkan THR. Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden dan para jajaran menteri serta kepala instansi. Selain itu, pemerintah juga tidak akan memberikan THR kepada para anggota DPR hingga DPD.

Sri Mulyani mengatakan, keputusan ini sudah dipertimbangkan secara matang.  Alasan pemerintah tidak membagi THR secara merata ke semua golongan karena PNS kebutuhan anggaran untuk penanganan virus korona lebih mendesak. Lagi pula, THR untuk para pejabat ini merupakan salah satu pos yang paling memungkinkan untuk dihemat. Mengingat, dampak virus korona bagi para pejabat ini tidak terlalu dalam.

“Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara, presiden, wakil presiden, menteri, (anggota) DPR,  DPD, THR-nya tidak dibayarkan,” ujarnya. Akan tetapi, jumlah THR yang akan diterima akan berkurang dan tidak sama seperti tahun lalu. THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu.

“Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga,” kata Sri Mulyani. Kebijakan pemerintah tetap memberikan THR para pensiunan, guru, serta pegawai golongan 1 dan golongan 2 menjadi angin segar di tengah kesulitan yang dialami kalangan menengah ke bawah berkaitan pandemi korona. (Koran Sindo)