MANADO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung berinisial DS alias Des terancam dipecat dari jabatannya. DS diduga selingkuh dengan SCT, seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan oknum petugas PPK Kecamatan Ranowulu.
DS diduga melakukan pelanggaran kode etik Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi dan Pasal 12 serta Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain dugaan pelanggaran kode etik, DS juga harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan HJT alias Hanny, 41, warga Kecamatan Ranowulu yang adalah suami sah dari SCT ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana perzinahan pada Sabtu 18 Juli 2020, dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/129/VII/2020/Res Btg/Sek Matuari.
Terkait persoalan tersebut saat dikonfirmasi, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, pihaknya telah melakukan supervisi ke KPU Bitung terkait hal tersebut karena harus memastikan tahapan pemilihan Wali Kota Bitung tetap berjalan.
“Karena sudah berproses di kepolisian, maka KPU Sulut tidak akan menghalangi proses hukumnya. Terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, tetap akan kita lakukan. Namun tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan,” pungkas Mewoh, Selasa (21/7/2020).
Sebagai referensi, sudah ada kasus perzinahan yang ditangani DKPP. Contohnya terjadi pada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Zul Juliska Praja dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lantaran kasus perselingkuhan dengan salah seorang staf perempuan. Putusan pada Rabu, 11 Maret 2020.
Dimana Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Teradu juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Diberitakan sebelumnya, merasa keberatan dengan dugaan hubungan gelap yang dilakukan istrinya SCT bersama lelaki DS yang merupakan Ketua KPU Kota Bitung, Hanny Tangkilisan, 41, yang merupakan suami SCP, melaporkan tentang perzinahan keduanya di Polsek Matuari, Sabtu (18/7/2020) malam.
Laporan warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu itu diterima Aiptu Joseph Mailangkay, sekaligus membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, dengan Nomor : STPL/129/VII/2020/Res Btg/Sek Matuari, tanggal 18 Juli 2020. Kepada para wartawan, Hanny mengungkapkan, telah mencurigai perzinahan tersebut sejak Agustus 2019 lalu, namun baru hari ini melaporkan karena diduga kuat mereka berada di kamar indekos tersebut.
“Saya mendapat info dari tukang ojek kalau istri saya berada di tempat kos samping RSUD Manembo-nembo. Saya menduga istri saya ada bersama DS, pada tempat indekos lantai 2. Setelah saya meminta izin ibu kos dan menunjukkan kartu keluarga, saya mengetuk pintu indekos beberapa kali, istri saya keluar dan saya melihat pintu indekos ada yang mengunci dari dalam. Kami ribut sehingga terjadi tarik-menarik, saya curiga di dalam kamar indekos ada DS,” bebernya.
Lanjut dia, saat berdebat dengan SCT, laki-laki yang ada di dalam menghilang dan diduga melompat dari jendela lantai dua, sehingga yang tertinggal hanyalah mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi DB 1464 LZ, yang menurut Hanny mobil tersebut selalu terparkir di Kantor KPU Bitung. Lanjut Hanny, keyakinan dirinya bahwa laki-laki yang berada dikamar bersama istrinya (SCT) merupakan DS sesuai keterangan beberapa orang yang tinggal di indekos tersebut.
“Jadi foto oknum Ketua KPU saya tunjukan ke anak-anak indekos dan mereka membenarkan bahwa orang yang sesuai foto yang saya tunjukan. Orang itu yang selalu datang ke kamar tersebut dan membawa makanan,” tutur Hanny.
Terpisah, Kapolsek Matuari, Kompol Dolfie Rengkuan, saat dimintai informasi tentang laporan tersebut, membenarkannya. “Ya kami telah menerima laporan tersebut dan kami langsung turun lapangan, mobil yang dilaporkan memang ada dilokasi, hanya orang yang dilaporkan tidak ada,”ujarnya.
Terpisah, pengacara DS, Michael Jacobus, saat dihubungi membantah kalau kliennya menggunakan mobil tersebut. “Laporan itu hanya alibi saja, jelas sekali beliau tidak berada di Kota Bitung, tapi sedang berada di Kabupaten Minut. Yang pakai mobil tersebut dipinjam teman beliau, ini alibi sangat jelas. Besok akan kami lapor balik, sekaligus para saksi dan akun FB atas nama Michael, tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang IT,” ungkap pengacara muda Kota Bitung ini, Minggu (19/7/2020).
Kapolres Bitung, AKBP FX Winardi Prabowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Taufiq Arifin, saat dihubungi KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM mengatakan, laporan tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Matuari ke Polres Bitung, Senin (20/7/2020).
“Hari ini kami telah disposisi ke unit 4 PPA Polres Bitung, untuk pemanggilan terlapor akan kita jadwalkan, untuk sementara kita akan memanggil saksi-saksi yang ada di TKP,” ujarnya, Selasa (21/7/2020). (Valentino Warouw/Yappi Letto)
Tinggalkan Balasan