MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Bawaslu Sulut dan Kantor Wilayah (Kanwil) Sulut Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) menjamin semua warga binaan yang ada di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sulut yang wajib pilih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, nanti.
Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu mengatakan, hari ini kami mengundang pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Sulut Hukum dan HAM, Kalapas, Disdukcapil untuk melakukan koordinasi lagi terkait pemilih warga binaan yang nanti akan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020.
“Masih banyak memang yang belum memiliki NIK itu yang kami koordinasikan dengan Disdukcapil baik provinsi dan semua kabupaten/kota yang memiliki Lapas,” ujar dia, kepada wartawan, setelah kegiatan rapat koordinasi, Selasa (13/10).
Menurut dia, harus segera juga kami memasukan warga binaan tersebut dalam DPT Lapas untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur menuju DPT yang akan digunakan oleh seluruh stakeholder, kita juga sebagai masyarakat agar bisa terdaftar sebagai DPT Pilkada 2020.
“Tadi menurut laporan dari Kumham sendiri bahwa seluruh warga binaan yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2.269 saat ini juga teman-teman kabupaten/kota sudah memiliki data dari semua warga binaan di Lapas itu yang sudah memiliki e-KTP punya dokumen kependudukan yang lengkap itu berjumlah 1.669 diluar itu memang belum memiliki e-KTP dan dokumen kependudukan yang lengkap,” terang dia.
Lanjut dia, ini yang harus kami koordinasi dengan Disdukcapil agar segera mungkin melakukan pendataan atau dicek saja warga binaan yang ada di Lapas itu.
“Disdukcapil nanti akan datang ke Lapas hanya untuk mengecek dengan cara sidik jari. Sehingga data-data yang belum lengkap, belum ada NIK bisa secepatnya diketahui oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Disdukcapil,” terang dia.
Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan, mengantisipasi masalah-masalah terkait dengan pemilih di Lapas terutama terkait keluarnya PKPU 17 Tahun 2020. Kami Bawaslu menyarankan pertama dari sisi Bawaslu tentu mendukung rapat koordinasi ini karena kepentingannya bersama, memastikan pemilih di Lapas yang punya hak pilih harus terakomodasi dalam DPT.
“Karena itu, masalah-masalah terkait tidak ada e-KTP yang hilang atau tertinggal di Kejaksaan atau kepolisian atau memang tidak ada sama sekali itu harus di dorong pada rakor ini bisa dilakukan oleh Disdukcapil,” beber Poluan.
Dia menjelaskan, kedua kita menyarankan mengantisipasi berdasarkan eveluasi 2019 misalkan tadi di sepakati bahwa kita harus mendata atau memetahkan kira-kira yang 2019 itu ada atau tidak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihkan karena dia keterbatasan surat suara, tidak punya data kependudukan yang lain kami sarankan untuk koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan supaya kita bisa tahu berapa kasus yang ditangani oleh mereka yang kebetulan pemilih tersebut belum ada di Lapas masih ada di kepolisian.
“Kalau kita lihat satu pengadilan atau Polres itu kecil tapi kalau kita kumpul se Sulut bisa signifikan jumlahnya,” harap dia.
Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Kantor Wilayah Sulut Lukas soelistyoadi mengatakan, untuk kerjasama dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sulut bukan saja di KPU Provinsi tapi di KPU Kabupaten/Kota juga dalam hal pendetaan pemuktahiran DPT dan sampai hari ini masih berproses tidak lanjut dari pendataan yang kami lakukan tahun lalu pada saat Pemilu, bekerjasama juga dengan Dinas Kependududkan terutama bagi warga binaan yang belum memiliki e-KTP.
“Harapan kami dengan kerjasama ini tidak ada lagi warga binaan yang tidak memilih, semua hak pilih tersalurkan. Kami data juga warga binaan yang baru putus yang berusia 17 tahun atau pada tanggal 9 Desember sudah berusia 17 tahun,” jelas dia.
Dia menambahkan, pada saat pemilihan nanti yang bersangkutan sudah bebas kami sudah data lebih dulu, apakah bebas sebelum 9 Desember atau sesudah. Beda halnya dengan bebas bersyarat kalau dia keluar SKnya sebelum 9 Desember tetap kami himbau untuk memilih di Lapas karena sudah terdaftar di Lapas.
“Untuk pelaksanaan pencoblosan 9 Desember nanti Kemenkum Ham menjamin narapidana sudah terdata sebagai pemilih dan bisa memilih,” pungkas dia. (valentino warouw)


Tinggalkan Balasan