Perjuangkan Kemudahan Izin WPR, Gubernur Kumpulkan Kepala Daerah Bertemu Dirjen Minerba

oleh
Gubernur Olly Dondokambey dan Dirjen Minerba Ridwean Djamaluddin saat bertemu para kepala daerah di Sulut membicarakan kegiatan PETI dan izin WPR. (istimewa)

MANADO – Komitmen Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey untuk mencari solusi terbaik bagi pertambangan rakyat di daerah ini, tak perlu diragukan lagi.

Orang nomor satu di Sulut ini mengumpulkan seluruh kepala daerah yang wilayahnya terdapat kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bertemu Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).

Pada kesempatan itu, Gubernur Olly berharap agar pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat disederhanakan dan dipercepat prosesnya,

“Agar masyarakat dapat bekerja di wilayah berizin sesuai dengan regulasi yang ada dan mendapat pemasukan untuk kehidupannya yang layak,” kata Olly.

Sementara itu, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan mengundang para kepala daerah untuk membahas khusus terkait pengusulan WPR dan langkah penanganan pertambangan rakyat yang sesuai ketentuan berlaku.

“Pertemuan ini merupakan koordinasi untuk menyamakan langkah dalam mengelola sumber daya mineral dan batubara, baik di pemerintah pusat maupun daerah, serta lintas kementrian dan lembaga,” ungkap Ridwan.

Diketahui, selain membahas pertambangan rakyat di Sulut, Kementerian ESDM juga menggelar pertemuan terkait penanganan PETI dan Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Indonesia yang dilaksanakan di pada tanggal 29-30 Maret 2021 yang diikuti secara daring oleh gubernur se Indonesia, serta kementerian/lembaga terkait.

Ia menjelaskan, kondisi pandemi Covid-19 ini telah merubah banyak sendi kehidupan di tengah masyarakat. Sehingga banyak hal yang membatasi kegiatan-kegiatan di masyarakat salah satunya adalah keterbatasan lapangan kerja yang mengakibatkan beralihnya kegiatan masyarakat ke kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Kegiatan PETI saat ini telah merambah hampir seluruh provinsi di Indonesia. Beberapa kejadian musibah menimpa masyarakat pelaku kegiatan PETI yang mengakibatkan korban jiwa,” tuturnya.

Selain itu, kegiatan PETI juga mengakibatkan kerugian bagi negara dan daerah dari sisi PNBP dan pajak daerah, kerusakan lingkungan dan potensi bencana lingkungan dan Keresahan masyarakat dan gangguan keamanan.

“Pada pertemuan ini, kita membahas upaya-upaya melalui gerak bersama dalam menangani maraknya kegiatan PETI ini. Pemerintah mengupayakan agar kegiatan PETI ini dapat menjadi kegiatan yang formal dan bermanfaat dengan merubah kegiatan dari tanpa izin menjadi memiliki izin sehingga dapat menjadi wahana dalam memberdayakan masyarakat, dan menjadi salah satu kegiatan yang dapat mendatangkan penerimaan bagi daerah dan juga bagi Negara,” tandasnya. (rivco tololiu)