MANADO- Aksi bejat oknum petani berakhir di Polresta Manado. Pasalnya, petani inisial HI alias Hasim, 30-an tersebut diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur.

Kakak kandung korban Mawar (Bukan nama sebenarnya), 15, melaporkan tindakan yang tidak terpuji itu. Tindakan cabul itu sudah dilakukan sejak April 2020 di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, namun baru dilaporkan Senin (17/5/2021).

Informasi yang dirangkum, menurut data dan laporan pihak kepolisian, awalnya perbuatan itu terbongkar setelah pelapor selaku kakak kandung korban melihat tingkah laku korban yang mulai aneh. Dari situlah kakak kandung korban langsung mengintrogasi korban. Dimana atas pengakuan korban, pelaku telah menyetubuhi korban, bahkan kejadian tersebut sudah terjadi secara berulang kali. Mendengar cerita dari korban, orang tua yang geram langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Reskrim Kompol Taufiq Arifin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporannya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Arifin. (Hana Posumah)