MANADO – Tim penasihat hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sitaro, Joy Oroh, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan bencana erupsi Gunung Ruang tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum usai sidang ketiga perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (29/9/2026).

Pengacara Joy Oroh, Putra Akbar Saleh, SH, mengatakan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan justru dinilai menguntungkan pihak terdakwa.

Menurut Akbar, para saksi yang merupakan masyarakat penerima manfaat tidak memberikan keterangan yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada kliennya.

“Dari fakta persidangan yang ada, saksi yang diajukan jaksa hari ini adalah masyarakat penerima manfaat. Jika keterangan mereka disandingkan dengan dakwaan jaksa dan tindakan klien kami, Bapak Joy Oroh, itu nonsense sama sekali. Kosong, nilainya kosong,” ujar Akbar usai persidangan di PN Manado.

Akbar menjelaskan, selama menjabat sebagai Pj Bupati Kepulauan Sitaro, Joy Oroh disebut telah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu langkah yang dilakukan, kata dia, adalah melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak bencana erupsi Gunung Ruang untuk memastikan mereka tercatat secara resmi sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan keterangan para saksi yang terungkap di persidangan, tim penasihat hukum mengaku optimistis bahwa keterlibatan Joy Oroh dalam perkara dugaan kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Pihak kuasa hukum juga menilai keterangan warga penerima manfaat dalam persidangan semakin memperkuat argumentasi bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.