KOTAMOBAGU – Satreskrim Polres Kotamobagu mengungkap kasus penipuan bermodus arisan online yang menjadi perhatian publik.
Pengungkapan tersebut kemudian diulas oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid di Mapolres Kotamobagu, Rabu (25/5/2022).
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Kotamobagu tanggal 23 Mei 2022. Untuk kejadiannya sejak 2020 silam hingga Mei 2022 ini,” ujar AKBP Irham Halid didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasi Humas.
Lanjutnya, dalam arisan online ini seorang perempuan berinisial KM (26), warga Pontodon selaku owner/penanggungjawab, melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang.
“Kemudian dikoordinir melalui WhatsApp, KM membuat list/daftar arisan. Contohnya, arisan Rp22 juta dijual Rp10 juta terima tanggal 30 Mei, yang dapat diartikan dimana setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar Rp10 juta pada tanggal 13 Mei 2022, akan menerima uang sebesar Rp22 juta pada tanggal 30 Mei 2022 yang disebut jatuh tempo,” jelas AKBP Irham Halid.
Petugas administrasi berperan sebagai pencari nasabah yang mengikuti arisan/investasi online tersebut, lalu mendapatkan keuntungan setiap kali nasabah/member bergabung sebesar Rp500 ribu.
“Modus operandi kasus ini yakni, KM selaku owner membuat daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari (jatuh tempo/pembayaran) dengan suku bunga mencapai 100 persen,” kata AKBP Irham Halid.
Adapun uang hasil pembelian arisan online digunakan KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu dan selebihnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kerugian yang dialami sekitar Rp200 juta.
“Selain KM selaku owner, ada dua perempuan juga turut diamankan yakni IM dan AD selaku admin dan reseller beserta barang bukti antara lain screenshoot percakapan di WhatsApp, 1 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 lembar surat perjanjian pembelian arisan, 3 unit Iphone 11 serta rekening koran milik tersangka,” terang AKBP Irham Halid.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus yakni, pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas AKBP Irham Halid.
Dirinya juga mengimbau warga masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati jika ada yang menawarkan investasi maupun arisan online dengan bunga tinggi.
“Kepada warga masyarakat di wilayah Bolmong Raya-Kotamobagu, agar hati-hati dengan modus penipuan seperti ini. Jangan mudah percaya dengan janji-janji dari para pelaku dengan iming-iming dikembalikan 100 persen,” pungkasnya. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan