MANADO – Garda Tipikor Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (GTI Sulut) menduga adanya penyelewengan dana hibah yang dilakukan oleh KPU Kota Manado pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Jusuf Wowor memastikan bahwa penggunaan dana hibah sudah sesuai peruntukan.
“Penggunaannya sudah sesuai peruntukan. Laporan pertanggungjawabannya juga sudah ada, sudah ada LHP-nya dan sudah kami sampaikan,” sebut Wowor, Senin (2/1/2023).
Dirinya pun menyebut bahwa sebenarnya pada Pilkada beberapa waktu lalu, dana yang diberikan kepada KPU Manado tidak habis digunakan.
“Dana yang tidak dipakai itu pun sudah kami kembalikan ke Pemkot Manado,” ungkap Wowor. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan