MANADO – Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara (Sulut) terus memberikan perhatian pada kasus pidana dugaan penyerobotan lahan di lokasi Eks Pasar Tuminting.

Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Risat Sanger dan kawan-kawan pun mengawal proses hukum atas kasus tersebut dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada Jumat (3/11/2023).

“Hasil analisa dan investigasi kami, bahwa tanah tersebut merupakan milik Julian Marie Mongie yang merupakan orang tua dari Lexy Abuthan. Ini sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 53 Tuminting tanggal 18 Juli 1968,” tuturnya.

Dikatakan Risat, kasus ini awalnya dilaporkan Reagen Abuthan, ahli Waris dari almarhum Mongie Abuthan ke Polda Sulut pada 27 Oktober 2022, dan telah dilimpahkan penyidik Polda Sulut ke Kejati Sulut pada 25 Oktober 2023 dengan dua tersangka, yaitu ET dan BT. 

“Laporan dari Reagen Abuthan terkait dengan dugaan penjualan tanah oleh Keluarga Takasana yang diduga bukan haknya. Fakta hukum menunjukkan Keluarga Takasana menerima dana dari pembeli tanah berdasarkan dokumen yang tidak jelas, bahkan diduga dipalsukan,” jelasnya.

Risat pun menyebut bahwa warga sekitar juga mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik dari keluarga Abuthan. 

Perkara ini pun mendapat atensi Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut, sehingga mereka telah menetapkan tersangka-tersangkanya. “Kami apresiasi Polda Sulut yang telah melimpahkan perkara ini ke Kejati Sulut,” kata Risat.

Namun, dirinya mengkritisi adanya kejanggalan dari proses hukum itu. Di mana dua hari sebelum dilimpahkan ke Kejati Sulut, dilakukan pelaporan perdata oleh keluarga Takasana melalui kuasa hukum mereka.