“Yang jadi pertanyaan kami mengapa pada tanggal yang sama, 23 Oktober 2023, pengadilan langsung menetapkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang perdana pada 7 November mendatang,” sebutnya.
“Kami berharap masyarakat sama-sama melihat dan mengawasi jalannya proses hukum pemberantasan mafia tanah ini,” harap Risat.
Selain itu, pihaknya mendorong kejaksaan untuk lebih teliti dan jangan kalah gerakannya. “Sebab ini juga menaruhkan nama baik Satgas Tindak Pidana Pertanahan, yang didalamnya ada Kejaksaan, Kepolisian dan BPN,” tegas Risat.
“Kami mendesak kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan karena sangat berhubungan dengan integritas Satgas Tindak Pidana Pertanahan,” sambungnya.
Dia pun curiga ada pihak lain yang mencoba membayari praktek-praktek kotor ini. Pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada bukti baru yang menunjukkan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.
“Maka kami minta Satgas Tindak Pidana Pertanahan untuk menyelidiki lebih lanjut di luar tersangka yang sudah ada,” kuncinya. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan