MANADO – Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka HP alias Hamdan dan tersangka FA alias Fachmi ke Pengadilan Negeri Manado pada Kamis (29/2/2024) untuk disidangkan.
Hal tersebut dilakukan setelah tim penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) atas kedua tersangka dari Penyidik Polda Sulut pada Selasa (27/2/2024).
Diketahui, kedua tersangka HP alias Hamdan dan FA alias Fachmi terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tersangka FA diduga bertindak selaku Tim Sukses terhadap salah satu Oknum Calon Legislatif DPRD Kota Manado daerah pemilihan Wenang-Wanea yaitu tersangka HP,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut, Marthen Tandi melalui Kasi Penkum, Theodorus Rumampuk.
Dikatakannya, para tersangka tersebut ditangkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Sulut sehari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
“Tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 18.15 WITA Tim Satgas Anti Money Politik Polda Sulut bersama Tim Gakkumdu Bawaslu Sulut melakukan Operasi Tangkap Tangan di wilayah Kota Manado dan mengamankan tersangka HP dan tersangka FA,” jelasnya.
Berkas kedua tersangka ini pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado dan tinggal menunggu waktu untuk disidangkan. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan