BALI – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM berhasil membekuk seratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan siber hingga menyalahgunakan izin keimigrasian melalui operasi ‘Bali Becik’ pada Rabu (26/6/2024).

Diketahui, sebagian dari tim Imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Dalam operasi tersebut, tim Imigrasi berhasil menangkap 103 orang WNA.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan operasi pengawasan ‘Bali Becik’ dilaksanakan pada Rabu malam mulai pukul 10.00 Wita. Dalam operasi tersebut, tim imigrasi berhasil menangkap 103 orang WNA.

Dari 103 WNA tersebut, 14 orang merupakan Warga Negara Taiwan, sedangkan identitas WNA sisanya masih dalam proses pendalaman oleh petugas.

Lebih lanjut dikatakan Silmy, kejahatan yang dilakukan oleh orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering ditemukan di lapangan.

“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan, tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor Imigrasi se-Indonesia. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” ujar Silmy dalam keterangan pers pada Kamis (27/6).

Terpisah, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Safar Muhammad Godam menceritakan jika tim imigrasi sebelumnya menerima informasi tentang adanya aktivitas WNA di lokasi tersebut pada, Rabu pukul 14.00 Wita.

Setelah melakukan briefing (pengarahan, Red), tim segera bergerak menuju lokasi operasi. “Pukul 17.00 Wita, kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 orang laki-laki,” terang Safar.

Para WNA tersebut diduga tidak memiliki dokumen resmi dan terlibat dalam penyalahgunaan izin keimigrasian. Selain itu, ditemukan banyak komputer dan handphone di lokasi kejadian yang mengindikasikan kemungkinan adanya kegiatan kejahatan cyber.

Sekitar pukul 18.00 Wita, tim operasi pengawasan Bali Becik berhasil mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Para WNA akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam kegiatan kejahatan cyber. Untuk sementara waktu, mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Bali,” pungkasnya.

Adapun saat penggerebekan berlangsung salah seorang WNA berusaha menghancurkan telepon seluler dengan cara dipukul tangan. Selanjutnya telepon seluler itu dibuang ke sungai.

Telepon yang rusak dibuang ke sungai berhasil diamankan petugas. Telepon seluler yang berhasil diamankan petugas saat penggerebekan sekira 2.500 unit.

Selain itu, petugas Imigrasi juga mengamankan alat elektronik lainnya berupa personal computer (PC) dan laptop. (Fernando Rumetor)