Materi ini menjadi penting agar dalam penanganan perkara kedepannya tidak hanya menyelesaikan perkara predicate crime namun hasil-hasil kejahatan predicate crime harus di TPPU kan supaya ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

In House Training ini diharapkan dapat bermanfaat bagi PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum. 

Selain itu, diharapkan bagi Jaksa-jaksa penuntut umum dapat menjalankan penyerapan SOP dengan benar serta dapat membuka ruang koordinasi seluas-luasnya agar perkara yang ditangani dapat berkualitas.

Selama kegiatan In House Training, peserta sangat antusias dengan materi-materi yang disampaikan oleh pembicara. Dengan adanya kegiatan ini, Koordinator Paris Manalu berharap ilmu yang disampaikan, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang, namun diharapkan dapat dimiliki oleh jaksa-jaksa dan penyidik khususnya di Lembaga Kejaksaan. 

Lebih lanjut diharapkan sinergitas antara Jaksa Penuntut Umum dan PPNS dapat ditingkatkan lagi dan kegiatan semacam ini dapat diselenggarakan lagi dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi.

Kegiatan ditutup langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Mohamad Farid Rumdana. Aspidum mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta karena telah mengikuti kegiatan dengan baik dan berharap semua ilmu yang disampaikan terkait penanganan perkara tindak pidana umum dapat bermanfaat. (Fernando Rumetor)