Pajak Fintech Capai Rp5,28 Triliun

Sementara itu, penerimaan dari sektor fintech hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp5,28 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,48 triliun.

Kemudian PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Pajak SIPP Capai Rp5,75 Triliun

Adapun penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp5,75 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

“DJP berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Inge Diana Rismaswanti.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, tersedia melalui laman resmi DJP. (nando/*)