Ia menilai hal ini wajib diusut tuntas karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan dana kebencanaan.
Informasi itu terungkap ketika saksi keenam, Maharani, memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan, saksi menyebut adanya perintah langsung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memblokir sebagian anggaran tersebut.
Dari total alokasi lebih dari Rp 35 miliar, Hanafi menghitung 10 persen dana yang diblokir itu setara Rp 3,6 miliar.
Nilai sebesar itu, menurut Hanafi, sangat signifikan dan berpotensi mengaburkan aliran bantuan bencana yang semestinya diterima masyarakat Sitaro.
Tim kuasa hukum mempertanyakan untuk apa dana itu diblokir dan siapa yang menguasainya.
Mereka menegaskan fakta persidangan ini harus dibuka secara transparan, sebab dana siap pakai adalah uang negara yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.
“Pertanyaan kami, diblokir dana itu untuk apa dan untuk siapa? Ini kasus korupsi, tidak boleh tidak, kita harus bongkar karena menyangkut uang negara,” kata Hanafi.
Pihaknya pun berencana meminta majelis hakim menghadirkan kembali saksi terkait guna mendalami kejanggalan pemblokiran dana tersebut. (nando/*)
