MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief dan GM PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Minggus Gandeguai menandatangani kesepakatan (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejati Sulut, Kamis (14/5/2020).
Adapun MOU ini adalah perpanjangan atas MOU sebelumnya yang berakhir pada tahun 2020 ini.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi).
MOU ini berlaku 2 tahun ke depan semenjak ditandatanganinya MOU di tanggal 14 Mei 2020.
Hal ini dimaksudkan agar peranan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulut dapat mendukung keberhasilan kinerja PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Samrat Manado sesuai aturan yang berlaku guna pelayanan prima bagi masyarakat Sulut yang sejahtera.
Kajati Sulut sangat mengapresiasi kepercayaan Grand Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Samrat Manado, dan berharap sinergitas kinerja antara Kejati Sulut dan PT Angkasa Pura I dapat menghasilkan pelayanan yang prima di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Di satu sisi, GM PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Samrat Manado, Minggus Gandeguai sangat senang atas telah tertandatanganinya perpanjangan MOU tersebut.
“Tentunya kami berharap sinergitas yang telah baik dan berjalan selama ini dapat dipertahankan guna pelayanan BUMN yang proporsional dan profesional serta dapat mewujudkan pelayanan kebandarudaraan yang optimal bagi masyarakat,” tandasnya. (Fernando Rumetor/Rivco)