TALAUD – Terduga pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur siswi SMP, sebut saja Bunga, 14, di Kecamatan Kalongan, kini telah diamankan aparat Polsek Lirung.
Pria tersebut berinisial FS, 47, sudah diamankan pada hari Rabu (12/10/2022) malam, di Kecamatan Kalongan. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah korban, pada Rabu (12/10/2022) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
“Sewaktu korban sedang sendirian di rumahnya, tiba-tiba terduga pelaku masuk dengan cara mendorong paksa pintu dapur. Korban yang sedang menggoreng telur, diduga dipaksa dicabuli oleh terduga pelaku. Usai melakukan pencabulan, terduga pelaku kemudian memberikan uang Rp50 ribu kepada korban namun ditolak,” ucap Kapolsek Lirung AKP Ferry Padama, SH.
Lanjutnya, peristiwa ini akhirnya diceritakan korban ke neneknya yang baru saja pulang dari kebun. Keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirung.
Dengan sigap, Personel Polsek Lirung langsung merespon dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polsek Lirung untuk diperiksa lebih lanjut.(Jasman)


Tinggalkan Balasan