MANADO – Empat kepala lembaga sebagai wakil pemerintah telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR pekan depan. 

Keempat kepala lembaga tersebut antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mendengar hal tersebut, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) pun menyatakan mendukung langkah tersebut. 

Dikatakan Ketua GTI Sulut, Risat Sanger, salah satu alasan pihaknya mendukung langkah tersebut karena kenyataan saat ini peradilan di Indonesia masih rentan dengan permainan.

“Kami sangat mendukung pembahasan RUU ini karena peradilan kita rentan dengan permainan dan juga seringkali keputusan peradilan malah menguntungkan koruptor,” kata Risat, Kamis (11/5/2023).

Alasan lainnya yaitu adanya sejarah karpet merah yang belum lama ini terjadi. Karena itu, GTI Sulut melihat hukuman perampasan aset perlu ditambahkan.

“Perampasan aset yang bakal memiskinkan koruptor kami kira sangat tepat supaya ada efek jera ke depannya, mengingat kekayaan koruptor kan berasal dari korupsi,” tuturnya. (Fernando Rumetor)