MANADO — Sidang praperadilan dengan pemohon Kartini Gaghansa kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (13/5/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan kesimpulan oleh para pihak, dimana pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum Hanafi Saleh, S.H., beserta tim kuasa hukum.
Tim kuasa menyampaikan kesimpulan akhir berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Permohonan praperadilan ini diajukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sulawesi Utara atas perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh kliennya, Kartini Gaghansa.
Polda Sulut beralasan penghentian penyidikan dilakukan karena kurangnya bukti. Namun menurut Hanafi, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan sebaliknya.
Gelar Perkara Khusus Disebut Cacat Prosedur
Dalam poin kelima kesimpulannya, Hanafi menyoroti bahwa gelar perkara khusus yang menjadi dasar diterbitkannya SP3 oleh Polda Sulut juga mengandung cacat prosedural.
Ia merujuk pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 33 Ayat 2, yang mewajibkan pelaksanaan gelar perkara khusus untuk mengundang fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri, serta ahli.
“Nyatanya terbukti menurut hukum, tidak diundang dan atau dihadiri oleh ahli. Dengan demikian, gelar perkara khusus yang menerbitkan SP3 demi hukum harus dinyatakan cacat hukum dan cacat prosedural,” kata Hanafi.
Dua Alat Bukti Sah Terpenuhi, Tiga Orang Layak Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan — meliputi bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli — Hanafi menyimpulkan bahwa syarat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.
Ia menyebut tiga nama yang dinilai layak ditetapkan sebagai tersangka, yakni Risman Panjaitan, Jufri Tambengi dan Joice Gosal.
“Demi hukum, tindakan termohon yaitu penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah cacat prosedur, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas Hanafi.
Pemohon Minta Hakim Batalkan SP3
Mengakhiri pembacaan kesimpulan, Hanafi menyatakan bahwa pemohon telah mampu membuktikan keseluruhan dalil-dalil dan petitum yang termuat dalam permohonan praperadilan ini.
Tim kuasa hukum pemohon menyampaikan harapannya agar kesimpulan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, serta memohon agar majelis segera menjatuhkan putusan.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dengan agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan yang direncanakan pada Senin (18/5/2026).


Tinggalkan Balasan