MANADO – Perjuangan hukum Kartini Gagansa bersama tim kuasa hukum membuahkan hasil.
Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya, sekaligus menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Sulawesi Utara tidak sah.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Faisal Munawir Kosah S.H. pada Senin (18/5/2026). Dengan putusan ini, penyidik diperintahkan untuk membuka dan melanjutkan kembali perkara yang sebelumnya telah dihentikan.
Salah satu poin krusial dalam pertimbangan majelis adalah soal keabsahan alat bukti. Pihak termohon semula mempersoalkan bukti surat yang hanya berupa fotokopi terlegalisir tanpa kehadiran dokumen aslinya.
Namun majelis hakim berpandangan lain — keabsahan surat itu justru dikuatkan oleh dua hal: keterangan ahli yang hadir dalam persidangan, serta pengakuan langsung dari pembuat surat, Lurah Malendeng.
Lebih jauh, saksi fakta dari pihak termohon yang saat itu telah berstatus tersangka pun mengakui bahwa surat dimaksud pernah digunakannya untuk mengurus ke kantor ATR/BPN Manado — menjadikannya tetap kuat sebagai alat bukti yang sah, cacat demi Hukum.
Usai sidang, tim kuasa hukum Kartini Gagansa menyambut putusan itu dengan penuh syukur. Advokat senior Hanafi Saleh S.H, yang memimpin tim bersama Putra Akbar Saleh S.H., Renaldy Muhamad S.H., dan Muhamad Faisal Tambi S.H., tak menyembunyikan kegembiraannya.
“Tim penasehat hukum tidak lupa membesarkan nama Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai pemegang hak hukum, pemegang hak kebenaran, dan pemegang hak keadilan, yang pada hari ini telah memberikan satu perpanjangan tangan lewat seorang hakim yang memimpin sidang praperadilan ini,” ucapnya.
Bagi Hanafi, putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural. Menurutnya, seluruh fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan telah berbicara dengan gamblang.
“Yang sejatinya hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak sah. Karenanya diperintahkan untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti penyidik,” tegasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum ke depan benar-benar menjadi jalan terbukanya keadilan.
“Semoga Tuhan YME senantiasa membukakan pintu kepada kita agar pintu keadilan akan kita tegakkan,” pungkas Hanafi. (nando)


Tinggalkan Balasan