MANADO – Perkara dugaan pembuatan surat palsu yang ditangani Unit II Ditreskrim Polda Sulawesi Utara kembali mencuat ke permukaan setelah status tersangka terhadap tiga terlapor dipulihkan.
Status tersebut sebelumnya sempat dicabut lewat langkah penghentian penyidikan (SP3) yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Manado.
Tim kuasa hukum Paparang-Hanafi and Partner mendesak agar kasus ini dituntaskan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.
Tiga nama yang berstatus tersangka dalam kasus yang dilaporkan Kartini Gaghansa ini adalah Erisman Panjaitan, S.E., mantan Lurah Malendeng, serta pasangan suami istri Jufri Tambengi dan Joice Gosal.
Keterlibatan seorang mantan pejabat kelurahan dalam kasus ini menguatkan dugaan bahwa proses administrasi di tingkat birokrasi bawah turut disalahgunakan untuk menerbitkan dokumen palsu.
Kuasa hukum Kartini Gaghansa, Hanafi Saleh, S.H., saat ditemui di Mapolda Sulut menegaskan bahwa fokus perkara ini bukan sekadar pemalsuan isi surat, melainkan pembuatan surat palsu itu sendiri sebagai tindak pidana murni.
Dirinya menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian material maupun imaterial bagi kliennya, sehingga penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Proses hukum sempat menemui jalan berliku. Meski dua alat bukti minimal dinilai telah terpenuhi untuk menetapkan status tersangka, penyidikan tiba-tiba dihentikan lewat gelar perkara khusus pada 11 Februari 2026.
Penghentian yang dinilai janggal ini memunculkan dugaan adanya intervensi pihak berpengaruh, bahkan disebut-sebut menyangkut oknum yang dekat dengan lingkaran Istana.
Dugaan adanya “tangan besar” di balik SP3 itu akhirnya kandas di meja hijau. Melalui putusan praperadilan Nomor 8 Tahun 2026, hakim PN Manado memerintahkan Polda Sulut mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum.
Hanafi Saleh bersama tim kuasa hukum kini mendesak penyidik segera memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa, mengingat hingga kini belum ada pemeriksaan resmi terhadap mereka pascapemulihan status tersangka.
Bagi tim kuasa hukum, keterlibatan mantan Lurah Malendeng menjadi sorotan tersendiri karena menggambarkan kerentanan birokrasi tingkat kelurahan terhadap praktik manipulasi dokumen.
Publik kini menunggu langkah tegas Polda Sulut untuk segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tidak akan tunduk pada tekanan pihak mana pun, termasuk yang mengklaim kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. (*)


Tinggalkan Balasan