MANADO – Kuasa hukum Joy Oroh, Putra Akbar Saleh, S.H., menyebut proses verifikasi dan validasi penerima bantuan stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro masih berlangsung ketika kliennya memasuki masa pensiun pada Januari 2022.

Fakta tersebut, menurutnya, terungkap dari keterangan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana bantuan tersebut di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (15/10/2026).

Putra menjelaskan, pihaknya menemukan dua fakta penting dari pemeriksaan 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para saksi terbagi dalam dua klaster, yakni lima orang tim administrasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro dan lima orang pemilik toko yang menjadi rekanan dalam penyaluran bantuan perbaikan rumah warga.

“Klaster saksi pertama terkait tim administrasi itu jelas-jelas membuktikan bahwasanya ketika Pak Joy menjabat, tahapan validasi dan verifikasi itu masih berjalan sampai beliau pensiun di awal tahun bulan Januari 2022. Beliau masih dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Akbar.

Ia juga menyoroti surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 24 Januari 2025.

Menurut Akbar, surat tersebut menunjukkan bahwa proses validasi masih berlangsung dan belum ada penyaluran dana bantuan, sementara anggaran masih dalam kondisi terblokir.

“Bahkan BNPB pun menyurat di tanggal 24 Januari 2025 itu masih tahapan validasi. Belum ada penyaluran dana, anggaran masih terblokir,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, Akbar menilai belum rampungnya proses verifikasi dan validasi menjadi salah satu fakta yang perlu diperhatikan dalam menguji keterkaitan kliennya dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Jadi dua fakta itu sudah sangat membuktikan bahwasanya klien kami Pak Joy itu tidak ada korelasi apa pun dalam perkara ini, baik dari segi penyaluran maupun penggunaan anggaran dana bantuan ini,” tegasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang ini, Joy Oroh menjadi salah satu dari empat terdakwa.

Tiga terdakwa lainnya masing-masing merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, dan seorang pihak swasta.

Persidangan masih berlangsung untuk menguji keterangan saksi serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.