MANADO – Kuasa Hukum Terdakwa Joy Oroh, yakn Hanafi Saleh S.H, meminta majelis hakim mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wakil Bupati Sitaro yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Ruang.

Permintaan tersebut disampaikan Hanafi dalam keterangannya kepada wartawan seusai sidang lanjutan perkara dana DSP Erupsi Gunung Ruang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Kelas I, Kamis (29/10/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminuddin Dunggio itu digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali, S.H., M.H.

Hanafi mengatakan, nama wakil bupati tersebut tercantum dalam berita acara dan yang bersangkutan disebut pernah menjalani pemeriksaan.

Karena itu, menurut dia, kehadiran saksi tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Kami tetap menghendaki agar supaya karena nama beliau termuat di dalam berita acara dan pernah diperiksa, kami memohon kepada majelis melalui majelis agar tetap memerintahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar sekiranya wakil bupati yang saat ini berkapasitas sebagai pelaksana tugas bupati, itu wajib hukumnya untuk didatangkan, dihadirkan dalam persidangan-persidangan berikut memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini,” jelasnya.

Hanafi menegaskan, kehadiran saksi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terlibat maupun yang tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana tersebut.

“Agar semua persoalan ini akan terungkap secara terang benderang. Siapa-siapa yang terlibat di sini dan siapa-siapa yang tidak terlibat di sini,” katanya.

Selain menyoroti kehadiran saksi, Hanafi juga menanggapi pernyataan JPU mengenai ancaman hukuman mati dalam perkara korupsi tersebut.

Ia mengakui bahwa ketentuan mengenai pidana mati dalam perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Namun, menurutnya, penerapan ketentuan itu harus mempertimbangkan persyaratan hukum dan korelasinya dengan peristiwa yang sedang diadili.

Hanafi menilai, penerapan hukuman mati tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena perkara yang dihadapi merupakan kasus dugaan korupsi.

“Jadi tidak semudah membalik telapak tangan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada seorang terdakwa. Itu omong kosong itu,” tegasnya.

Ia menyatakan tim penasihat hukum akan tetap membela para terdakwa dan menunggu bagaimana fakta-fakta persidangan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.

“Karena kami tetap akan senantiasa membela prinsipal kami,” ujarnya.

Sebagai informasi hukum, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu.