
MANADO- Perbuatan sadis dilakukan seorang suami inisial DR (21), warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, kepada Istrinya insial AM, (32), Minggu (26/8/2018).
Perbuatan tersebut dilakukan sang suami saat mabuk dan diduga karena terseinggung atas perkataan istrinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya pasangan suami istri (Pasutri) ini sama-sama minum minuman kreas (miras) jenis cap tikus. Lantaran sudah mabuk, pelaku diduga tersinggung atas ucapan istrinya.
Pelaku lalu mengambil parang di samping rumah dan langsung membacok pipi serta tangan kiri istrinya, beberapa kali. Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin membenarkan adanya kasus tersebut.
“Personel Polsek Tikala berhasil menangkap pelaku di rumahnya, kurang dari setengah jam usai kejadian. Pelaku lalu diamankan di Mapolsek untuk diperiksa,” pungkas dia. (rds/valentino warouw)
Tinggalkan Balasan