“Ini memang masalah prilaku. Banyak informasi hoaks, baik ditulis melalui akun medsos dan bentuk news, tentunya akan berdampak buruk jika terus dibiarkan,” akunya.
Pemprov Sulut, melalui pihaknya telah menyiapkan satu aplikasi yang akan dilounching dalam waktu dekat, fungsinya memantau dan memonitor pengguna medsos yang membuat atau memposting informasi berbau hoaks atau SARA.
“Itu ada ancaman hukumannya. Kita terus berupaya memberikan pemahaman dan edukasi, serta membangkitkan komitmen lewat deklarasi antihoaks. Tapi, ini semua tentunya tidak akan maksimal jika masyarakat sendiri tidak mau menyadari untuk menyaring informasi sebelum dikonsumsi,” tandasnya.
Komisioner Bawaslu Manado Heard Runtuwene mengatakan, tugas kami yakni menjaga pemilu ini jujur dan adil (Jurdil), maka sesuai dengan UU Pemilu kami menerima temuan pemeriksaan, kajian dan proses sidang hingga putusan sidang.
“Terkait Hoaks dan SARA itu yang kami awasi yakni peserta pemilu, jadi jika sudah diluar peserta pemilu itu kewenangan dari pihak Kepolisian,” terang dia.
Lanjut dia, jika ada pengaduan sudah masuk rana pidana bukan administrasi maka ada central Gapumdu. Dan jika ada calon sudah masuk kerana pidana di Gakumdu yang sudah mempunyai putusan kekuatan hukum tetap maka bisa saja rekomendasi kami yakni membatalkan calon tersebut.
“Untuk di Kota Manado sendiri belum mendapati terkait pidana. Tapi di terkait di medsos sudah ada beberapa yang kami lakukan klarifikasi,” terang dia.