Bawaslu Sulut Peringkat Ketiga Nasional Temukan Dugaan Pelanggaran di Pemilu 2019

oleh
Bawaslu Sulut peringkat ketiga nasional temukan dugaan pelanggaran pemilu. (FOTO: Valentino Warouw)

MANADO- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beserta Bawaslu di Kabupten/kota mendapatkan peringkat ketiga nasional temukan dugaan pelanggaran di pemilu 2019, hingga akhir bulan Desember 2018.

Sebagai referensi, data bersumber dari Bawaslu RI dan hasil rakornas dimana jumlah temuan seluruh Indonesia Bawaslu Sulut mendapatkan jumlah temuan dugaan peanggaran sebanyak 95, dibawah Jawa Tengah 101 temuan dan Jawa Timur 105 temuan.

Ketua Bawasu Provinsi Sulut Herwyn Malonda mengatakan, jumlah temuan yang ditemukan Bawaslu di Provinsi Sulut berjumlah 95. Dimana menjadi peringakt ketiga nasional, kebanyakan yang kami temukan yakni dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari data tersebut kebanyakan kami lakukan pencegahan dari sisi temuan. Nah, itu sudah termasuk temuan ke ASN misalkan melakukan like atau suka di facebook. Namun setelah kami karifikasi kebanyakan ASN mengaku tidak mengetahui aturan dan jenis pelanggaran,” ujar dia, saat konfrensi pers bersama media, pekan lalu.

Lanjut dia, kepada mereka yang tidak tahu kami berikan imbauan untuk tidak melakukan lagi. “Tapi, kalau toh masih melakukan kembali, maka itu akan masuk ke ranah penindakan,” tegas dia.

“Kami berharap kiranya peserta pemilu dan bagi masyarakat dan ASN bisa mengetahui apa yang melanggar hukum selama pemilu nanti, kalau sudah tahu maka jangan lakukan pelanggaran,” pungkas dia.

Diketahui, Bawaslu Sulut telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan dan pengawasan partisipatif di Provinsi Sulut. Dimana, memberikan surat imbauan ke partai politik dan stakeholder sebanyak 254 kali, sosialisasi pengawasan partisipatif 156 kali, rapat koordinasi dengan stakeholder 67 kali dan imbauan dimedia masa dan kerjasama dengan stakeholder lainya sebayak 163 kali. (valentino warouw/rds)