MANADO- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran Bawaslu Minahasa segera melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat terlarang.
Diduga dilakukan oleh Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulut dari Partai NasDem Felly Estelita Runtuwene (FER).
BERITA TERKAIT: Felly Runtuwene Siap Dipanggil Bawaslu
“Hari ini Bawaslu akan segera melakukan koordinasi dengan tim Gakkumdu,” ujar Anggota Bawaslu Sulut juga Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Mustarin Humagi, kepada KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM, Kamis (31/1/2019).
BERITA TERKAIT: Felly Runtuwene Mengakui Membawa Atribut Kampanye Setiap Berpergian
Menurut dia, untuk dugaan pelanggaran kampanye tersebut saat ini telah terpenuhi syarat formil materil. “Kami segera akan memanggil kepada yang bersangkutan serta pihak-pihak yang terkait,” terang dia.
BERITA TERKAIT: Kasus Felly Runtuwene Kans Berujung ke Gakkumdu, Contoh Kasus Ada di Jakarta Barat
Diketahui, FER diduga melakukan kampanye di Universitas Negeri Manado (Unima) yang dimana sarana pendidikan termasuk tempat terlarang untuk melakukan kampanye. Pun, dugaan kampanye yang dilakukan pada saat kegiatan pembekalan KKN mahasiswa, pekan lalu. (Valentino Warouw)
BERITA TERKAIT: Syarat Formil Materil Terpenuhi, Bawaslu Segera Panggil Felly Runtuwene
Tinggalkan Balasan