MANADO—Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa AP, Direktur Utama PT JSP yang juga merupakan seorang pengusaha properti.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, FN Rumondor, lewat keterangan pers yang di terima KORAN SINDO MANADO, mengatakan, vonis bersalah tersebut dikarenakan tindak pidana di bidang perpajakan berupa sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak serta menyampaikan surat pemberitahuan pajak tidak benar dan tidak lengkap pada kurun waktu tahun 2012 s.d 2014.
“Perbuatan tersebut melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009,” ujar Rumondor, Kamis, 23/5/2019.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa digolongkan sebagai pidana perpajakan, tidak mendukung program pemerintah di bidang perpajakan, serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar sehingga atas perbuatanya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp7,4 miliar.
Tindakan Penegakan Hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum khususnya di bidang perpajakan. Komitmen ini kiranya mendapat dukungan dari masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan