CATATAN : Ketua Presidium JADI SULUT, Johnny Alexander Suak
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sulut memberikan beberapa catatan berkaitan persiapan yang perlu dilakukan Bawaslu menuju Pilkada 2020.
1. Bawaslu perlu menyusun beberapa persiapan, mulai dari kesiapan dana hibah baik Pilkada Provinsi Sulut dan Pilkada pada 7 daerah Kabupaten Kota, apakah sudah ready, tandatangan NPHD dan Kecukupan terkait dana hibah.
Kemudian sejauh mana Bawaslu Provinsi telah mengajukan usulan kebutuhan anggaran untuk pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 ke masing-masing pemerintah daerah.
Bagaimanakah proses beberapa usulan anggaran yang diajukan telah disetujui pemerintah daerah dan apakah masih ada kendala yang masih dalam proses pembahasan dengan pemerintah daerah hingga saat ini.
2. Regulasi Penyelenggara Pemilu di Kab Kota yg belum sinkron antara UU 10 2016 Tentang PILKADA dengan UU 7 Tahun 2017 tentang PEMILU.
3. Strategi pengawasan, penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), hingga penyusunan dan revisi regulasi pengawasan.
Ada beberapa strategi pengawasan yang harus menjadi fokus Bawaslu Provinsi.
Pertama, bagaimana pengawasan yang terdiri dari pengawasan partisipatif, standar tata laksana pengawasan, dan sistem informasi pengawasan.
Kedua, Sejauh mana penanganan pelanggaran yang terdiri dari penegakan hukum Pemilu secara cepat, efektif dan berkeadilan, sistem informasi penanganan pelanggaran, dan penataan Sentra Gakkumdu.
Ketiga tentang penyelesaian sengketa yang terdiri dari penguatan kapasitas Pengawas Pemilu dan sistem manajemen perkara.
4. Bagaimana upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, diharapkan Bawaslu perlu menyusun IKP 2020 sebagai suatu rangkaian riset yang menjadi dasar perumusan kebijakan, program dan strategi dalam konteks pengawasan di bidang kepemiluan.
Melalui pendekatan pencegahan, IKP dibutuhkan sebagai instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di setiap wilayah yang akan melangsungkan Pilkada. Harapannya segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisasi, dan dicegah.
5. Bagaimana penyusunan dan revisi regulasi pengawasan. Diharapkan Bawaslu perlu menegaskan akan mengubah regulasi pengawasan jika hal tersebut menjadi permasalahan teknis pengawas Pemilu di lapangan pada Pilkada serentak.
Tinggalkan Balasan