OJK Banyak Terima Keluhan Masyarakat, Leasing Diminta Ikuti Kebijakan Pemerintah

oleh
Kantor OJK Sulutgomalut.

MANADO– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat keluhan yang disampaikan melalui e-mail atau telepon call center OJK terkait maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

OJK menegaskan dan meminta kerja sama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan untuk ikuti kebijakan pemerintah, yakni:

  1. Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.
  2. Bank/leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.
  3. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
  4. Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo mengatakan, pada prinsipnya OJK merespons aduan dan keluhan dari masyarakat. “Sebagai respons atas pengaduan dan keluhan dari masyarakat, sekaligus juga edukasi maupun harapan  kepada debitur/nasabah serta industri jasa keuangan tentang tindak lanjut program restrukturisasi sesuai ketentuan mencakup antara lain adanya permohonan dari nasabah, asesmen dari industri jasa keuangan, jangka waktu serta cara restrukturisasi kredit/pembiayaan sesuai hasil asesment dan sebagainya,”ucapnya kepada SINDOMANADO.COM. (Clay Lalamentik)