MANADO- Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam dibui oleh pihak Polda Sulut diduga kuat memalsukan sertifikat tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan masing-masing dari pihak keluarga yang berlawanan. Kami juga melakukan pemeriksaan lima orang diluar keluarga. Kelima orang tersebut dari BPN semua, yang pension tiga orang, dua orang yang belum. Jadi oknum BPN yang diperksa antara lain adalah Mantan Kepala BPN, kemudian juru ukur dan beberapa orang lainnya,” tegas sumber Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sulut kepada SINDOMANADO.COM, Selasa (6/4/2021).
Lanjut sumber, ada dua oknum BPN yang akan kami periksa lagi, kami akan mita sertifikat 98 dan sertifikat 2567 dan kita akan lakukan gelar perkara.
“Mereka berperan tidak bersama-sama ada yang masing-masing dan mungkin ada yang tidak masuk sebagai terlapor jadi kita hati-hati, kita takut cepat-cepat malah kacau,” pungkas dia. (dedy wuisan/ valentino warouw)
BACA JUGA:
Berantas Mafia Tanah! Berharap Kapolda Sulut Tuntaskan Kasus Tanah di Gogagoman Kotamobagu
Tinggalkan Balasan