MANADO – Dalam rangka koordinasi terkait Penanganan Kasus Tindak Pidana Pertanahan atau Mafia Tanah yang sementara dalam proses persidangan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Erry Pasoreh melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Rachmad Nugroho, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawas Komisi Yudisial Penghubung Sulut, Senin (19/8/2024).
Kesempatan itu, Rachmad yang juga sebagai Ketua Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara menemui Koordinator Penghubung Mercy Herman Umboh, dan Asisten Penghubung Welli Mataliwutan.
Adapun dari 7 Kasus Tindak Pidana Pertanahan yang ditangani oleh Tim Pelaksana Pencegahan dan penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan sejak 2023 sampai dengan 2024, terdapat 4 kasus yang saat ini dalam proses persidangan.
4 kasus tersebut terbagi atas 1 kasus dalam proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado No. 395/Pid.B/2023/PN.Mnd yang telah diputus pada 29 Juli 2024 dengan inti amarnya Terdakwa I dan II terbukti sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dan dihukum 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun tanpa ditahan.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulut mengajukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi Manado, Perkara No. 45/Pid.B/2024/PN.Mnd agenda Sidang 21 Agustus 2024 penyampaian Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulut dan Perkara No. 381/Pid.B/2023/PN.Mnd yang telah diputus pada 22 Mei 2024 dengan inti amarnya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat (1) KUHP sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulut mengajukan upaya Kasasi dan Perkara No. 114/Pid.B/2024/PN.Mnd pada 20 Agustus 2024 dengan agenda Pembacaan Pembelaan Terdakwa.
Dikatakan Rachmad bahwa Satgas Anti Mafia Tanah (AMT) Sulut memohon pengawasan Komisi Yudisial Penghubung Sulawesi Utara melakukan pemantauan khusus terkait penanganan Perkara No. 229/Pdt.G/2023/PN.Mnd Jo No. 3/Pdt/2024/PT.Mnd antara Ferdynand F Laurens selaku Penggugat dan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara selaku Tergugat.
Di mana dalam LP Pidana di Polda Sulut, atas perbuatan TSK Ferdynan F Laurens dan Robinson Kapong, S,Sos yang mengeluarkan dan menggunakan Surat Keterangan Tanah No. K.04.1/KEL-KS/SKT/18/XI/2023 tanggal 9 November 2023 sebagai bukti P.10 dalam Perkara No. 229/Pdt.G/2023/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado, mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dimana dalam amar putusan Perkara 3/Pdt/2024/PT.Mnd meminta Tergugat untuk mengosongkan dan keluar dari obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam hal ini obyek dalam Sertipikat Hak Pakai No. 2 di Kelurahan Kairagi I.
Lebih lanjut disampaikan Rachmad, atas putusan tersebut pihak Tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
“Melalui silaturahmi dan koordinasi ini besar harapan Satgas AMT Sulut agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik supaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman berperilaku dan agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Mafia Tanah mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sehingga memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Rachmad.
“Hasil Penanganan Perkara Tindak Pidana Pertanahan belum memberikan kepuasaan kepada publik dalam Pemberantasan Mafia Tanah sebagai hasil atas sinergi dan kolaborasi bersama sama untuk Gebuk Gebuk Gebuk Mafia Tanah Sampai Tuntas,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger mendorong agar pengawas Komisi Yudisial Penghubung Sulawesi Utara menjadikan atensi seluruh perkara dari hasil penanganan Satgas AMT Sulut.
“Kami mendorong agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat memutuskan seadil-adilnya demi pemberantasan Mafia Tanah di Bumi Nyiur Melambai,” sebutnya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan