Asal-Usul Polemik Dana Pekuburan Rp 50 Juta dari Perumahan Griyatama Wori
Persoalan ini pertama kali mencuat saat proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Wori yang lama, Vera Veronika Sengke, kepada pejabat baru, Reflin Rumengan.

Ketiadaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang transparan atas penggunaan dana lahan pekuburan menjadi sorotan tajam warga.

Pangkal masalahnya berawal dari kondisi lahan pekuburan lama Desa Wori yang rusak akibat banjir dan dinyatakan tidak layak pakai.

Merespons hal tersebut, pengembang perumahan Griyatama Wori (PT Karya Putra Kawanua) memberikan bantuan kepada pihak desa.

Pada awal tahun 2025, Griyatama Wori secara resmi menyerahkan dana tunai sebesar Rp 50.000.000 yang dikhususkan untuk pengadaan lahan pekuburan baru, dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.

Akan tetapi, sejak dana tersebut diterima, pembangunan fisik lahan pekuburan tidak pernah terealisasi.

Dana Rp 50 juta itu diduga dialihkan dan dijadikan ajang simpan-pinjam pribadi oleh oknum pejabat desa.

Karena tidak ada kejelasan baik dari sisi fisik lahan maupun pertanggungjawaban anggaran, tokoh masyarakat Desa Wori bersama praktisi hukum akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ini ke SPKT Polresta Manado untuk diproses secara pidana.

Rapat umum yang dijadwalkan Sabtu pekan ini pun menjadi momen krusial bagi warga Desa Wori — sebuah kesempatan untuk mendesak pengembalian penuh sisa dana pekuburan Rp 50 juta sekaligus pelunasan pinjaman Rp 8 juta, sebelum proses hukum melangkah lebih jauh di tangan penyidik. (*)