MINUT – Penyelesaian kasus dugaan penggelapan dana bantuan lahan pekuburan baru di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, mulai menampakkan perkembangan.

Mantan Hukum Tua setempat dikabarkan telah mengembalikan sebagian dari total dana Rp 50 juta yang sebelumnya dipersoalkan warga.

Bendahara Desa Wori, Vence Jacobus, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dana senilai belasan juta rupiah itu tidak diserahkan langsung, melainkan melalui perantara.

“Uang lahan pekuburan sudah dikembalikan oleh mantan lewat pelaksana kegiatan, yaitu Kepala Seksi Perencanaan, Yolanda Rumajar,” ujar Vence Jacobus saat di konfirmasi.

Namun, pengembalian sebagian dana itu ternyata belum menutup seluruh persoalan keuangan desa.

Vence mengungkap adanya aliran dana lain yang masih belum diselesaikan, yakni sejumlah pinjaman pribadi yang hingga kini belum dikembalikan ke kas desa.

“Masih ada (dana lain yang harus dikembalikan). Sekitar kurang lebih ya, Rp 8 jutaan lah,” ungkap Vence.

Untuk menuntaskan seluruh persoalan ini, pemerintah desa berencana menggelar rapat umum dalam waktu dekat.

Salah satu agenda utamanya adalah meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.

“Rapat nanti dilaksanakan hari Sabtu pekan ini. Itu agenda salah satunya pertanggungjawaban, rapat umum kan,” tambah Vence.

Ia pun berharap sisa pinjaman sebesar Rp 8 juta itu bisa dilunasi sebelum rapat tersebut berlangsung.