Lanjut dia, dengan demikian harga pasar Kopra saat ini Rp.3000 – Rp.4000 dapat meningkat menjadi Rp5.000 – Rp6.000 per kg. Hal ini tidak bertentangan dengan aturan perdagangan internasional apabila Rp5 milyar

tersebut masuk ke dalam total Rp110 triliun hingga Rp1.400 triliun subsidi ekspor yang diperkenankan oleh WTO (2% hingga 10% dari total PDB Indonesia selama 1 tahun).

“Hal ini juga justru menjadi kewajiban Pemerintah dengan memperhatikan Pasal 3 huruf d UU No.19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” beber dia.

Dia menjelaskan, bentuk-bentuk subsidi langsung yang dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan nilai jual Kopra. Pertama pemberian hibah untuk pelaku usaha membeli Kopra dari petani.

“Keringanan pajak usaha untuk ijin usaha berikutnya dan pembelian langsung Kopra oleh Pemerintah dari Petani,” jelas dia.