Sementara itu, disambung Lesza Leonardo Lombok mengatakan, untuk solusi jangka menengah perlu segera menerbitkan berbagai peraturan pelaksana UU No.19 Tahun 2013.

“Misalnya, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, serta peraturan-peraturan pelaksananya,” harap dia.

Dia menambahkan, untuk jangka panjang, perlu adanya peningkatan kegiatan promosi produk-produk lokal dengan bahan baku Kopra di negara-negara selain tujuan ekspor utama.

“Kerjasama dengan negara-negara Eropa yang selama ini merupakan negara tujuan utama ekspor produk berbahan baku utama Kopra juga perlu ditingkatkan lewat negosiasi-negosiasi perdagangan yang baru dengan melibatkan actor-aktor lokal di Sulut,” tambah dia

“Solusi jangka panjang kedua perlu digalakkan penelitian-penelitian terbaru mengenai produk-produk baru berbahan baku Kopra untuk meningkatkan nilai jual Kopra,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)