Gelar In House Training di Manado, Kejagung RI Seriusi Penyelamatan Aset Pemerintah

oleh
Tampak, pelaksanaan In House Training oleh Kejagung RI bersama Kejati Sulut di Manado. (ist)

MANADO – Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Manumpak Pane, membuka In House Training dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset pemerintah, BUMN dan BUMD di Manado, Kamis (24/10/2019).

Dalam sambutannya, Manumpak Pane, menjelaskan bahwa pelatihan digelar sesuai tugas dan kewenangan  Kejaksaan RI di Bidang Datun berdasarkan pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dimana bidang Datun mempunyai peran penting dalam rangka penatausahaan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD yang baik, termasuk penyelamatan dan pemulihan aset.

“Sebagai upaya preventif terjadinya sengketa hukum terkait penatausahaan dan pengelolaan aset, Datun Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan berupa pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam mencegah terjadinya sengketa dalam lapangan hukum perdata merugikan pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, bersama dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) pusat maupun daerah, Datun bersinergi dengan Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk memberikan pendampingan pengawalan kepada setiap daerah yang melaksanakan program pembangunan.

Sementara Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, mengatakan sesuai dengan perintah Undang-undang, Kejaksaan melalui Bidang Datun mengambil peran agar implementasi penyelamatan dan pengelolaan aset dilaksanakan tepat guna, tepat sasaran dan terhindar dari potensi permasalahan. (alfrits semen)