MINSEL – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) gerak cepat mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial JP alias Bombom (19), warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minsel.

Tersangka JP diciduk polisi di rumahnya pada Selasa dini hari (9/11/2021), sekira pukul 03.00 WITA.

“JP diamankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan. Dasar penangkapan yakni laporan polisi nomor LP/78/XI/2021/Sek-Tpsb, tanggal 8 November 2021 dan Springas/78/XI/2021/Reskrim tanggal 8 November 2021,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, Rabu (10/11/2021).

Diketahui, tersangka JP melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik terhadap korban Jovan Mewengkang (19), warga Desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel.

“Untuk waktu kejadian kasus penganiayaan ini yaitu pada Minggu malam tanggal 7 November 2021, sekira pukul 22.30 Wita, TKP di Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan, wilayah hukum Polsek Tompasobaru,” jelasnya.

Lanjut Kasat Reksrim, kejadian bermula saat tersangka JP bersama temannya sedang berbelanja di warung yang berada di Desa Liningaan. Kemudian tak berselang lama, datang korban dan temannya di warung tersebut.

“Awalnya, terjadi cek-cok adu mulut antar mereka. Korban memukul teman tersangka, kemudian akhirnya tersangka menikam korban menggunakan sajam jenis pisau badik di bagian punggung sebanyak dua kali. Korban dilarikan ke RS Cantia Tompaso Baru, selanjutnya dirujuk ke RS Prof Kandou Malalayang,” sebutnya.

Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Polres Minsel untuk proses pemeriksaan pihak kepolisian. (Redaksi)