Lebih Aman, Masyarakat Manado Bakal Segera Nikmati Sertipikat Tanah Elektronik

oleh
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Sulut, Ahmad Muqim Haryono. (FOTO: Fernando Rumetor)

MANADO – Sertipikat tanah elektronik yang merupakan inovasi terbaru di bidang pertanahan bakal segera dinikmati masyarakat Kota Manado.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara, Ahmad Muqim Haryono, menyebut saat ini Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Manado secara peralatan dan SDM siap untuk melaksanakan aturan baru tersebut.

“Dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN ada tiga hal yang disepakati, pertama sertifikat tanah elektronik, WBK, dan Kabupaten/Kota lengkap digital,” ujar Ahmad disela-sela Rakerda ATR/BPN se-Sulut, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, Kantah Kota Manado bersama 103 kantor pertanahan lainnya se-Indonesia telah ditunjuk untuk melaksanakan aturan baru soal sertipikat tanah ini.

Diketahui, penerbitan sertipikat elektronik sebelumnya sudah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia untuk tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. 

“Kita sudah menerbitkan 364 sertipikat tanah elektronik sebagai contoh untuk kantor-kantor pemerintah,” kata Ahmad kepada SINDOMANADO.COM.

Kehadiran sertipikat elektronik ini diharapkan bisa mencegah praktek mafia tanah, karena menerapkan sistem block data. Dengan sistem block data, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan ataupun manipulasi.

“Kita punya brankas data, jadi hanya orang-orang yang punya akun yang bisa mengaksesnya, sehingga lebih aman,” tutur Ahmad.

Tak hanya itu, sertipikat elektronik juga memungkinkan riwayat jual beli tanah bisa tercatat. “Dan kalaupun ada penggantian-penggantian data di sertipikat tanah itu bisa diketahui. Jejak digitalnya mudah ditelusuri,” bebernya.

Selain itu, sertipikat tanah elektronik juga lebih aman dari risiko kehilangan, pencurian atau kerusakan karena bencana kebakaran dan bencana lainnya.

Adapun nantinya ketika ini sudah diimplementasikan, masyarakat bisa mencetak langsung sertipikat tanah elektronik miliknya. “Pada sertipikat yang di cetak itu akan ada sebagian kecil data seperti gambar tanah hingga pemiliknya,” bebernya.

Ahmad pun menyebut saat ini BPN masih mempersiapkan terkait teknis pelaksanaannya. “Dalam waktu dekat nanti kita akan buka pendaftarannya,” ungkapnya. (Fernando Rumetor)