SK Belum Keluar, Sekdes di Mitra Mengadu ke DPRD

oleh
Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur saat menerima sejumlah perwakilan Sekdes dikantor DPRD Rabu kemarin. (FOTO: Istimewa)

RATAHAN– Sejumlah perwakilan sekretaris desa (Sekdes) yang diangkat dari nonperangkat desa dan sekdes rangkap jabatan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (20/11/2019). Mereka mengadu terkait jabatan sekdes yang dianggap belum diperkuat legalitas formal surat keputusan (SK).

Yandri Supit, salah satu perwakilan sekdes mengungkapkan, belum adanya SK berdampak pada keterbatasan kewenangan hingga beban kerja yang tidak sesuai dengan penghasilan tetap (Siltap).

“Contoh bagi sebagian sekdes yang diangkat dari nonperangkat. Pengusulan hanya sebatas kebijakan hukum tua yang kemudian soal insentifnya tidak tertata dalam alokasi dana desa. Pembayaran hanya berdasarkan kebijakan, pemerintah desa,” ungkap Yandri.

Selain itu, kata dia, adanya para sekdes yang harus ditunjuk rangkap jabatan. Banyak hal teknis yang diakuinya menjadi tumpang tindih hingga keterbatasan kewenangan.

“Kami tidak bisa lagi melakukan pengadaan barang, sebab secara bersamaan kami bertindak sebagai verifikator yang melekat pada jabatan perangkat desa. Sebagian sekdes hanya mengantongi surat tugas yang legalitas formalnya hanya bersifat sementara dan terbatas. Disamping itu penghasilan yang diterima tidak sesuai dengan beban kerja karena hanya dihitung pada insentif jabatan di luar Sekdes” terangnya.

Di sisi lain, diakuinya para sekdes, terkait SK ini sudah dijanjikan oleh Bupati James Sumendap pada kegiatan rakor seluruh pemerintah desa. Para sekdes pun menindaklanjutinya lewat Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD), namun belum direspons serius.

“Kami sudah ke DPMD. Tapi hasilnya masih nihil bahkan untuk kejelasan progresnya belum ada. Harapan kami lewat mengadu ke DPRD, bisa diadvokasi ke pihak eksekutif,” timpalnya.

Para Sekdes pun menuding pihak DPMD terkesan tutup mata. Seperti yang disampaikan Dheswi Kakambong, salah satu perwakilan Sekdes dari Molompar Dua.

“Kami tidak menuntut, tapi mengapa instruksi Bupati tersebut tidak di tangapi serius oleh PMD? Harusnya kami diberi, penjelasan. Bukan terkesan membiarkan,” sambung Dheswi.

Para perwakilan Sekdes ini pun diterima langsung Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Artly Kountur. Dia ikut menjelaskan terkait regulasi yang mengatur soal penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pada prinsipnya ketika kami harus mengadvokasi keluhan ini, kita punya dasar aturan yang jelas agar tidak keliru,” ujar legislator yang akrab disapa Babul.

Dirinya ikut mengungkapkan jika terkait SK sebagaimana legalitas formal yang diinginkan sebagian Sekdes yang ditunjuk dari non aparat desa maupun Sekdes yang merangkap jabatan, tidak bisa diproses satu persatu melainkan harus secara kolektif.

“Ini memang butuh proses dan kita nanti tindaklanjuti bersama instansi terkait karena ini menjadi bidang kami di komisi I,” terangnya.

Dia menambahkan, sejumlah regulasi pendukung sebagai acuan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Regulasi ini mengamanatkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa melalui penyesuaian penghasilan,” ujar Kountur. (Marvel Pandaleke)