Memaknai “Filosofi Torang Samua Basudara” dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama dalam Keragaman dan Perbedaan

oleh
Penulis Toar Palilingan (Akademisi Hukum/Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unsrat). (FOTO: ISTIMEWA)

MASYARAKAT merupakan kumpulan dari banyak orang dan kelompok yang hidup bersama dengan karakteristik masing-masing dengan segala perbedaan yang menyebabkan munculnya sebuah istilah pluralitas.  Pluralitas  secara kodrati  tidak dapat dihindari  karena menjadi bagian tak terpisahkan dari  dinamika kehidupan manusia dan masyarakat yang multidimensional.  Berkaitan dengan hal ini, Abd. Rahman L. (2006 : 5) mengemukakan bahwa sejak periode Adam sampai kapanpun manusia secara pribadi ataupun kelompok telah memiliki keyakinan sesuai dengan pilihannya baik bersifat turun temurun maupun bersifat analisis komparatif. Pada dasarnya yang menyebabkan manusia berkeyakinan adalah kesadaran atas keterbatasan dalam menghadapi tantangan yang di hadapinya, sehingga mereka yakin adanya kekuatan gaib,kekuatan roh-roh nenek moyang, dewa-dewa atau Tuhan.

Setiap orang atau komunitas  dalam suatu masyarakat pasti mempunyai perbedaan sekaligus persamaan sehingga pluralitas pada dasarnya merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia dan untuk Indonesia, sejak dahulu perbedaan ini telah menjadi  kekayaan  bagi bangsa Indonesia. Menghilangkan perbedaan adalah hal yang mustahil karena hal tersebut sama dengan memisahkan kehidupan manusia dengan kodratnya sehingga menyikapi sebuah perbedaan seharusnya diletakkan  sebagai suatu keniscayaan hidup yang tidak dapat dihilangkan tetapi diatur sedemikian rupa agar tidak menyebabkan terjadi pertentangan yang berakhir pada konflik antara mereka yang memiliki perbedaan misalnya dengan menempatkan perbedaan dalam konteks kerjasama atau pun persaingan sehat. Kekeliruan memahami dan menempatkan pluralitas dalam masyarakat akan memunculkan terjadinya konflik bahkan berujung pada kekerasan (violence).

Negara  dibentuk untuk mewujudkan cita-cita suatu bangsa.  Ernest Renan (dalam Lopu Lalan dkk, 2000 : 4) mengemukakan bahwa bangsa (nation) adalah kesatuan solidaritas yang terdiri dari orang-orang yang saling merasa setia kawan, antara satu dengan lainnya, satu jiwa satu asas spiritual dan satu kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan oleh orang bersangkutan bersedia di buat di masa depan.

Nurcholish Madjid (2004 : 102) mengemukakan bahwa pluralism bukanlah suatu keunikan yang memerlukan perlakuan khusus dan unik pula. Kenapa demikian, sebab dalam realitas kehidupan tidak ada suatu masyarakat pun yang benar-benar tunggal (unitary) tanpa ada unsur-unsur perbedaan didalamnya. Kesatuan tersebut tercipta justru karena adanya perbedaan-perbedaan di dalamnya (unity in diversity). Pluralitas masyarakat Indonesia adalah keragaman dalam sebuah wujud persatuan bangsa. Keragaman, keunikan, dan parsial merupakan realitas yang tak terbantahkan . Secara antropologis dan historis, masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai etnis, budaya dan agama yang saling berbeda dan mengikat dirinya antara satu dengan lainnya sebagai suatu bangsa.

(bersambung…)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.