BI Sulut Pastikan Sistem Pembayaran Lancar di Tengah Tanggap Darurat Covid-19 

oleh
 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulut. (FOTO: Istimewa)

MANADO – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara (Sulut) Arbonas Hutabarat memandang positif langkah bank-bank yang turut melakukan penyesuaian jam layanan, pembatasan waktu kliring dan mengedepankan solusi layanan online bagi nasabah sebagai langkah antisipasi penyebaran virus korona (Covid-19). Namun begitu, Arbonas memastikan sistem pembayaran dan ketersediaan uang tunai di Sulut, aman.

“Penyesuaian layanan dimaksud mendukung pembatasan interaksi sosial nasabah yang konsisten dengan kebijakan pengendalian pandemic Covid-19 Pemprov Sulut. Dari hal tersebut, masyarakat yang hendak melakukan transfer atau penarikan dana melalui counter di bank, upayakanlah agar datang lebih awal sebelum pukul 10.00 WITA,”ucapnya melalui rilis yang diterima SINDOMANADO.COM, Kamis (2/4/2020).

Lanjut Arbonas, pihaknya berkomitmen penuh untuk terus menjamin kelancaran sistem pembayaran dan ketersediaan uang tunai selama masa pandemik covid-19. “Bank Indonesia menjamin layanan kas tetap berjalan meskipun dengan beberapa penyesuaian pada prosedur operasional, layanan kas keliling, dan perlakuan khusus uang setoran dari perbankan. Hal ini merupakan salah satu upaya BI dalam membantu mencegah penyebaran covid-19, terutama untuk menjamin higienitas uang tunai, dimana BI melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang setoran perbankan dan mengeluarkan uang hasil cetak sempurna yang terjamin kebersihannya diedarkan kepada masyarakat melalui perbankan,”ujarnya.

Diketahui, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, BI Sulut menerapkan kebijakan yang sesuai dengan edaran Bank Indonesia Nomor 22/24/DKOM terkait penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia yang berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan tersebut diantaranya, pembatasan operasional layanan kliring pengembalian yang semula dibuka hingga pukul 15.00 WITA, kini hanya hingga pukul 14.00 WITA. Kemudian, pembatasan siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler yang semula sebanyak sembilan kali, menjadi delapan kali. Pembatasan setelman layanan penagihan reguler yang semula pukul 17.00 WITA menjadi pukul 15.30 WITA dan pembatasan setelman pengembalian prefund debit yang semula pukul 17.30 WITA menjadi pukul 16.00 WITA.

Sementara itu, BI Sulut juga akan terus mencermati dan memperhatikan perkembangan isu penyebaran Covid-19 di Sulut dengan senantiasa berkoordinasi secara intensif dengan gugus tugas, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya guna memberikan respons yang cepat dan tepat dalam memastikan kelancaran sistem pembayaran di Sulut. (Clay Lalamentik)