“Harapan kami dengan kerjasama ini tidak ada lagi warga binaan yang tidak memilih, semua hak pilih tersalurkan. Kami data juga warga binaan yang baru putus yang berusia 17 tahun atau pada tanggal 9 Desember sudah berusia 17 tahun,” jelas dia.

Dia menambahkan, pada saat pemilihan nanti yang bersangkutan sudah bebas kami sudah data lebih dulu, apakah bebas sebelum 9 Desember atau sesudah. Beda halnya dengan bebas bersyarat kalau dia keluar SKnya sebelum 9 Desember tetap kami himbau untuk memilih di Lapas karena sudah terdaftar di Lapas.

“Untuk pelaksanaan pencoblosan 9 Desember nanti Kemenkum Ham menjamin narapidana sudah terdata sebagai pemilih dan bisa memilih,” pungkas dia. (valentino warouw)