MANADO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penghargaan kepada 12 Provinsi Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan yang telah menyelesaikan Target Operasi melebihi yang ditentukan, salah satunya Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

24 orang anggota tim Satgas Mafia Tanah Sulut pun menerima penghargaan berupa Piagam dan Pin Emas. Rinciannya, Polda Sulut sebanyak 13 orang, Kanwil BPN Sulut sebanyak 6 orang, dan Kajati Sulut sebanyak 5 orang.

Penyerahan penghargaan diberikan saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan bertempat di Grand Mercure Kemayoran yang dibuka langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, Selasa (7/11/2023).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulut, Jaconias Walalayo; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik; dan Kepala Kepolisian Daerah Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, turut hadir dalam Rakor tersebut.

Diketahui, sejak 2018 pengungkapan Mafia Tanah di Sulut tidak berjalan mulus dan baru membuahkan hasil pada 2023 berkat kerjasama, koordinasi dan sinergitas antara Polda, Kanwil BPN dan Kejati.

Ketiga instansi tersebut berhasil menyelesaikan 3 Kasus Pertanahan dengan jumlah 7 Tersangka, serta nilai kerugian yang berhasil diamankan senilai Rp32,7 Miliar.

Adapun modus pelaku antara lain menggunakan putusan pengadilan yang tidak berkaitan dengan tanah objek perkara, menggunakan surat yang isinya tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan membuat surat palsu untuk dijadikan sebagai dasar penerbitan Sertipikat.

Melalui kesempatan ini, Kakanwil BPN Sulut, Jaconias Walalayo menyampaikan bahwa pemberian penghargaan Piagam dan Pin Emas ini menjadi simbol komitmen serius Polda Sulut, Kanwil BPN Sulut dan Kejati Sulut dalam memerangi mafia tanah.

“Dan ini momentum untuk menegaskan tekad pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam sektor pertanahan dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan memastikan pertanahan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik mafia tanah,” jelasnya. (Fernando Rumetor)