Pendaftaran Calon Anggota Komisioner KPID Sulut 2024-2027 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

oleh
Tampak penyerahan selebaran terkait seleksi Calon Anggota Komisioner KPID Sulut 2024-2027. (FOTO: Fernando Rumetor)

MANADO – Tim Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara (KPID Sulut) resmi mengumumkan proses seleksi Komisioner KPID Sulut Periode 2024-2027 pada Senin (6/5/2024).

Ketua Tim Seleksi, Rosje Kalangi, mengungkapkan, proses pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum mulai 8 Mei sampai dengan 2 Juni 2024 mendatang.

“Lamaran dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2002,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPRD Sulut.

Dirinya bersama Sekretaris Tim Seleksi, Risat Sanger dan Wakil Ketua Tim Seleksi, Suryanto Muarif membeberkan syarat-syarat pencalonan seperti yang terdapat dalam selebaran berikut:

“Setelah melengkapi persyaratan maka para calon akan mengikuti seleksi administrasi; uji kompetensi; dan uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu akan kami serahkan ke DPRD Sulut nama-nama yang lolos,” ujar Rosje.

Ia memastikan, Timsel akan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab supaya hasil seleksi bisa menghasilkan orang yang tepat dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai komisioner KPID tiga tahun ke depan.

“Utamanya harus mempunyai integritas dan menguasai peraturan dan instrumen yang ada,” beber Rosje kepada wartawan.

Sekretaris Tim Seleksi, Risat Sanger, menyebut surat lamaran dapat diantar langsung ke Sekretariat DPRD Sulut atau lewat email timseleksikpid@gmail.com, pada jam kerja mulai pukul 10 pagi hingga 5 sore.

“Kita berharap pendaftarnya akan lebih banyak daripada pendaftar pada seleksi Komisioner KPID Sulut periode sebelumnya,” sambung Risat. (Fernando Rumetor)