MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah X sepakan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU dilaksanakan pada hari Senin (12/8/2024) bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan dihadiri oleh Deputi  Direksi Kedeputian Wilayah X Octovianus Ramba, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik.

Hadir juga bersama Kajati Sulut, Asisten Bidang Perdata dan TUN Frenkie Son,  Koordinator Fik Fik Zulrofik, serta para Kasi Bidang Perdata dan TUN Kejati Sulut.

Dengan adanya MoU ini, Kejati Sulut khusus nya Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut bagian dalam memberikan jaminan kepastian serta perlindungan hukum kepada BPJS Kesehatan Wilayah X

“MoU ini juga untuk memperkuat hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan BPJS Kesehatan Wilayah X, guna mendukung tercapainya kinerja yang optimal dari kedua belah pihak,” sebut Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik.

Kemudian, setelah melakukan penandatanganan MoU, selanjutnya ditindaklanjuti dengan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Datun lainnya. (Fernando Rumetor)