UMP 2019 Tak Masalah, Kualitas SDM Jadi Persoalan

oleh
Tampak sejumlah narasumber yang hadir pada Diskusi Mingguan KORAN SINDO MANADO. (Marcos Budiman)

MANADO-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2019 dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi pembahasan menarik dalam Forum Mingguan KORAN SINDO MANADO, Kamis (8/11/2018).

Diskusi yang dipandu Wakil Pemimpin Redaksi KSM Waldy Mokodampit dengan topik “UMP dan Kualitas SDM” menghadirkan para narasumber dari unsur pemerintah, pengusaha, Apindo, PHRI dan GAKI, memberikan masukan dan pandangan tersendiri terkait kebijakan penaikan UMP 2019 dan kondisi SDM tenaga kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, penaikan UMP 2019 sebesar Rp3.051.076 merupakan perintah Undang-Undang (UU) yang mesti ditindaklanjuti oleh kepala daerah khususnya Gubernur.

Kata Erny, jika penaikan UMP ini tidak ditindaklanjuti, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden akan melayangkan surat teguran kepada Gubernur. Bahkan, jika pun tidak ditindaklanjuti lagi, maka Gubernur terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Nah, ini mesti dipahami bersama. Mau tak mau, Gubernur memang harus memutuskan untuk mengumumkan penaikan UMP tersebut. Terkait hitungannya, ada formula yaitu berdasar dari inflasi nasional dan PRDB. Itu diputuskan naik 8%. Gubernur Sulut sendiri telah mengumumkannya 1 November lalu, yang akan mulai berlaku 1 Januari 2019,” kata Tumundo.

Dia menuturkan, memang penaikan UMP 2019 ini menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, dia mengaku, penerapan UMP 2019 mulai 1 Januari 2019, wajib ditindaklanjuti oleh perusahaan di Sulut.

Kalau misalkan ada perusahaan yang tidak mampu menerapkannya, maka perusahaan tersebut harus menyurat ke Gubernur dengan Cq Disnakertrans Sulut. Nanti, akan dilakukan penangguhan UMP yang waktunya selama 1 tahun,” ujarnya.

Lanjut Tumundo, tetapi nanti ada tim yang akan melakukan penelusuran bahkan mengaudit perusahaan bersangkutan, untuk memastikan perusahaan tersebut betul-betul pendapatannya sangat kurang atau mengalami kerugian beberapa bulan terakhir, hingga tidak bisa menerapkan UMP.

Perusahaan yang tak mampu ada jalannya. Tetapi mesti melakukan hal-hal tersebut,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.