MANADO – Kartini Gaghansa bersama Tim Kuasa Hukum, Hanafi Saleh, S.H., dan Renaldy Muhammad, S.H. mendatangi Urbinpam Paminal Polda Sulawesi Utara pada Selasa (31/3/2026).

Kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi S.I.K., M.H.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh klien mereka.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam 40 menit ini, prinsipal pelapor dicecar sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik Propam.

Usai diperiksa, Kuasa Hukum pelapor, Hanafi Saleh, S.H., menyatakan bahwa seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik dan tepat oleh kliennya.

Ia menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum di jajaran Ditreskrimum Polda Sulut.

Dugaan Pelanggaran Perkap Nomor 7 Tahun 2022

Hanafi Saleh menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan respon atas kerugian yang dialami kliennya akibat penghentian perkara (SP3) secara sepihak yang dilakukan terlapor.

Menurutnya, tindakan pihak terlapor yakni Dirreskrimum Polda Sulut, diduga telah menerobos ketentuan yang diatur dalam regulasi internal kepolisian ini.

“Klien kami mengajukan laporan itu sesungguhnya berkiblat secara jelas dan tepat sebagaimana yang diatur di dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022,” terangnya.

“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyalahi Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (2) huruf c, dan Pasal 10 ayat (2) huruf k,” jelasnya.

Lebih lanjut, menanggapi isu adanya tekanan dari pihak ketiga atau klaim “backing” dari oknum berpangkat Jenderal hingga akses ke Istana yang sempat beredar, tim hukum menyatakan sikap tegas.

Hanafi Saleh meminta agar penegakan hukum di Sulawesi Utara tetap berjalan tegak lurus tanpa intervensi pihak mana pun.

Ia bahkan menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengingat komitmen Presiden terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“Wahai Bapak Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto, kami mohon dengan hormat agar Bapak menilai jika memang benar ada orang-orang dekat yang sengaja mem-backup kasus seperti ini. Kami adalah pejuang-pejuang Pak Prabowo yang sangat yakin dengan janji kampanye Bapak terkait penegakan hukum,” tambah Hanafi.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Hanafi Saleh menyatakan akan fokus pada laporan di Propam terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan langkah praperadilan.

Tim kuasa hukum menegaskan akan tetap melawan segala bentuk mekanisme hukum yang dianggap menyimpang.

“Jika memang ada hal-hal di luar mekanisme hukum yang mengakibatkan penghentian penyidikan, maka kami sebagai tim lawyer akan tetap lawan,” pungkasnya. (nando)